JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) telah menerima memori banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM). Adapun Irjen Teddy telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat melalui sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023). 1. Layanan Permohonan Banding Perkara Pidana / Tipikor : Petugas Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Palembang menerima berkas perkara dari Pengadilan Negeri; 2. Petugas PTSP menyampaikan berkas perkara ke Kepaniteraan Pidana atau Tipikor; 3. Panitera Muda Pidana/Tipikor menelaah kelengkapan berkas berdasarkan check list; 4.

Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera. - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 4-7. Pengumuman lelang non eksekusi wajib BMN.

Contoh Memori Kasasi, Demikian Penjelasan kami menganai : Contoh Memori Kasasi untuk jasa pembuatan Memori anda dapat menghubungi Kontak Ini contoh memori banding
Pengadilan PN BANJARNEGARA Pidana Umum Register : 16-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 15-12-2023 Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 87/Pid.B/2023/PN Bnr
Penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan termasuk penanggulangan penyalahgunaan narkotika, sedang mendapat sorotan tajam sekaligus menjadi topik perdebatan konseptual yang panjang. Meski perdebatan koseptual tersebut masih melahirkan pro dan kontra terhadap penggunaan hukum pidana sebagai sarana 4. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) menyatakan sebagai berikut: “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Semarang tersebut, Penuntut Umum mengajukan banding pada tanggal 09 Juli 2012, sedangkan terdakwa mengajukan kontra memori banding pada tanggal 19 Juli 2012. Perkara yang diajukan banding tersebut diputus pada hari selasa tanggal 7 Agustus 2012. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
6 maka Majelis Hakim berdasarkan pasal 183 KUHAP tidak memiliki keyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan salah satu unsur dari Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, dengan itu majelis hakim
.
  • giusbpy4q5.pages.dev/101
  • giusbpy4q5.pages.dev/278
  • giusbpy4q5.pages.dev/811
  • giusbpy4q5.pages.dev/175
  • giusbpy4q5.pages.dev/661
  • giusbpy4q5.pages.dev/709
  • giusbpy4q5.pages.dev/167
  • giusbpy4q5.pages.dev/818
  • giusbpy4q5.pages.dev/241
  • giusbpy4q5.pages.dev/480
  • giusbpy4q5.pages.dev/139
  • giusbpy4q5.pages.dev/701
  • giusbpy4q5.pages.dev/899
  • giusbpy4q5.pages.dev/590
  • giusbpy4q5.pages.dev/348
  • contoh kontra memori banding pidana narkotika