1. Untuk melakukan pengajuan Akta Kelahiran silahkan masuk ke menu Akta kelahiran, kemudian klik tombol + pada bagian kiri bawah. 2. Selanjutnya, isi formulir pengajuan selengkap dan sedetail mungkin, pastikan data anak dan orang tua sudah sesuai ketika form dikirim. 3.
(f1.17) formulir permohonan kartu keluarga baru orang asing yang memiliki izin tinggal tetap: pdf: download: 12 (f1.21) formulir permohonan kartu tanda penduduk (ktp-el) wni: pdf: download: 13 (f2.01) formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah nkri: pdf: download: 14: surat pernyataan tanggung jawab mutlak (sptjm) kebenaran data 2019. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 108, BN 2019/NO 1789; PERATURAN.GO.ID : 88 HLM. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Disini saya akan menjelaskan proses tata cara pembuatan Akta Kelahiran secara Online berdasarkan pengalaman saya pribadi. Pada saat itu saya diminta oleh Kakak kandung saya untuk membuatkan Akta Kelahiran anaknya yang kedua, kenapa demikian karena Kakak saya mengetahui bahwa saya pernah membuat atau mengurus pembuatan Akta Kelahiran untuk anak saya, maka dari itu Kakak saya pun meminta saya 86. I No, Tgl. Akta Kelahira 1. Tgl. 2. Tgl. I. 3. Tgl. 4. 5. Tgl. ttl Tgl. 6. Tgl. DATA ADMINISTRASI Hanya Diisi oleh petugas 87. atan. I I Surat Keterangan Perkawinan dari Agama / Penghayat Kepercayaan / Salinan Penetapan Pengadilan E Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran E Surat Keterangan dari Desa/Keluraha Hubungi Kami. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Jl. Letjen S. Parman No. 7 Jakarta Barat. Provinsi DKI Jakarta. Phone. : (021) 5662400/5662296.

Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan informasi yang terdapat pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan pada jenjang di bawahnya. 4. "Kabupaten" dapat disingkat menjadi "Kab." dalam penulisan. 5.

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PELAPORAN PENCATATAN SIPIL DI DALAM WILAYAH NKRI Nama Ibu diisi dengan Nama Orangtua Perempuan dari Subjek Akta Kelahiran, Akta
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PELAPORAN PENCATATAN SIPIL DI DALAM WILAYAH NKRI (F2.01) - NIK Ayah diisi dengan NIK Orangtua Laki-laki dari Subjek Akta Kelahiran,
.
  • giusbpy4q5.pages.dev/771
  • giusbpy4q5.pages.dev/559
  • giusbpy4q5.pages.dev/543
  • giusbpy4q5.pages.dev/471
  • giusbpy4q5.pages.dev/311
  • giusbpy4q5.pages.dev/130
  • giusbpy4q5.pages.dev/14
  • giusbpy4q5.pages.dev/949
  • giusbpy4q5.pages.dev/46
  • giusbpy4q5.pages.dev/222
  • giusbpy4q5.pages.dev/517
  • giusbpy4q5.pages.dev/44
  • giusbpy4q5.pages.dev/773
  • giusbpy4q5.pages.dev/840
  • giusbpy4q5.pages.dev/562
  • cara pengisian formulir akta kelahiran